PCR Palsu Penumpang Lion Air dan Citilink, Kemenhub: Itu Wewenang KKP

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PCR Palsu Penumpang Lion Air dan Citilink, Kemenhub: Itu Wewenang KKP


JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara menanggapi penumpang maskapai yang menggunakan keterangan hasil tes PCR palsu saat terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya ke Pontianak, 22 Juni 2021 lalu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menekankan, verifikasi dokumen kesehatan di bandara ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bawah Kemenkes. Sehingga, tanggung jawab dan wewenang erkait kasus tersebut ada pada KKP.

“Verifikasi dokumen kesehatan di bandara ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Bisa minta tanggapan kesana,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (28/6).

Adita mengatakan, pihaknya sebagai otoritas bandara akan berkoordinasi dengan KKP masing-masing bandara untuk memastikan pengawasan terhadap penumpang dapat dilakukan lebih ketat dan lebih teliti.

Sebagai informasi, ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink positif Covid-19 dan menggunakan surat keterangan negatif swab palsu. Kejadian tersebut membuat dua maskapai mendapatkan sanksi larangan terbang ke Pontianak selama tujuh hari.

Dua Penumpang maskapai Lion membawa surat keterangan palsu dari klinik laboratorium kantor gubernur. Sementara, Satgas menemukan surat keterangan pada tujuh penumpang Citilink tanpa barcode.


PCR Palsu Penumpang Lion Air dan Citilink, Kemenhub: Itu Wewenang KKP