KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Asuransi Jasindo


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Lembaga antirasuah sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

“Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (28/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono.

Budi Tjahjono telah dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

KPK menyatakan, Budi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy untuk melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas. Karena sebelumnya, Asuransi Jasa Indonesia bersatus sebagai co-leader.

Berkat bantuan Emil, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Emil.

Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia kepada Iman sebanyak Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia. Dari uang senilai Rp 7,3 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp 1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Emil.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasa Indonesia tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman. Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah USD 600 ribu.

Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah. Pembagiannya antara lain USD 400 ribu guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya USD 200 ribu untuk keperluan Solihah.

Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini menyatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 38 saksi untuk mendalami dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jasindo. Hal ini tidak lain untuk menambah titik terang pada pengusutan kasus ini.

“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 38 saksi yang diperiksa tim penyidik KPK dan masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti lain,” pungkas Ali.


KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Asuransi Jasindo