Polisi Amankan 8 Orang Diduga Ajarkan Aliran Sesat di Bandung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Amankan 8 Orang Diduga Ajarkan Aliran Sesat di Bandung


JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang yang diduga membuka pusat pendidikan agama dengan aliran sesat di Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, mereka diamankan setelah adanya sejumlah warga yang mendatangi lokasi pendidikan di Kelurahan Cijawura. ”Kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti, kita mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jamaah yayasan Baiti Jannati ini,” kata Adanan seperti dilansir dari Antara di Polrestabes Bandung.

Menurut Adanan, para warga mendatangi lokasi itu pada Rabu (23/6) malam. Warga menduga yayasan tersebut mengajarkan aliran agama yang tak sesuai dan menuntut untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lingkungan itu.

Setelah adanya laporan itu, menurut dia, tim dari Polsek Buahbatu, Dalmas, dan Sabhara mendatangi lokasi guna mengantisipasi adanya perselisihan antara warga dan kelompok tersebut.

”Memang sudah banyak, namun bisa kita redam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum,” terang Adanan Mangopang.

Menurut Adanan, kedelapan orang itu berperan sebagai ketua, wakil ketua, hingga staf-staf lain yang tergabung dalam organisasi itu. Mereka tengah diperiksa di Kantor Satreskrim.

”Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses,” ucap Adanan.

Dalam proses penegakan hukum, Adanan menjelaskan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat dan aparatur kewilayahan setempat.

Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar pasal 165 A KUHP tentang penodaan agama. Namun, tim penyidik masih memroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Adanan Mangopang.


Polisi Amankan 8 Orang Diduga Ajarkan Aliran Sesat di Bandung