Sembako Dan Sekolah Pajaknya Lebih Rendah Dari Tarif Normal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sembako Dan Sekolah Pajaknya Lebih Rendah Dari Tarif Normal


JawaPos.com – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua jenis barang dan jasa. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, terkait barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat luas akan dikenakan tarif PPN lebih rendah.

Sri Mulyani menyebut, jenis barang dan jasa tersebut termasuk kebutuhan pangan yang masuk kategori sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan atau sekolah.

“Untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Sri Mulyani mengungkapkan, PPN jenis barang dan jasa ini bisa juga tidak dipungut atau tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu. Bahkan, itu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi dari APBN.

“Ini menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik,” tuturnya.

Sri Mukyani melanjutkan, sementara untuk PPN multi tarif, tarif umum dinaikkan dari 10 menjadi 12 persen. Ada juga yang diberlakukan kisaran tarif 5 persen sampai dengan 25 persen. Menurutnya, kemudahan dan ke sederhana PPN dalam hal ini seperti penerapan Goods and Service Tax (GST) yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha.

“Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia,” pungkasnya.


Sembako Dan Sekolah Pajaknya Lebih Rendah Dari Tarif Normal