MUI Gresik Prihatin Tingginya Angka Hamil di Luar Nikah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MUI Gresik Prihatin Tingginya Angka Hamil di Luar Nikah


JawaPos.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, prihatin terkait tingginya anak muda di wilayah itu yang hamil di luar nikah. Hal tersebut menjadi salah satu alasan MUI melakukan audiensi kepada DPRD Gresik.

”Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lain. Yakni, masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus rentenir yang keberadaannya menjerat warga miskin,” kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq seperti dilansir dari Antara di Gresik.

KH Mansoer Shodiq mengatakan, pernikahan dini dan hamil di luar nikah harus menjadi perhatian bersama. Data Pengadilan Agama (PA) Gresik yang dikeluarkan berpotensi meningkat setiap tahun.

”MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah terlanjur dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi konkret terkait persoalan tersebut,” tutur usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir.

Data Pengadilan Agama Gresik mencatat, 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil duluan. Pada Januari hingga Juni, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah.

”Data tersebut yang kami terima antara Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah,” ujar KH Mansoer Shodiq.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengakui, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. Namun, aturan itu dianggap sudah usang dan perlu revisi untuk menyertakan poin pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil di luar nikah.

”Adapun untuk urusan narkoba sudah ada perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialisasi. Poin pentingnya kami menyambut baik, Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI,” terang Abdul Qodir, politikus PKB itu.

Soal rentenir, pihaknya menilai sudah sangat meresahkan dan masif perkembangannya. Sebagai antisipasi, DPRD menerbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen.


MUI Gresik Prihatin Tingginya Angka Hamil di Luar Nikah