Aturan Rekrutmen Guru Madrasah, Wajib Berpaham Keagamaan Moderat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aturan Rekrutmen Guru Madrasah, Wajib Berpaham Keagamaan Moderat


JawaPos.com–Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan panduan rekrutmen guru di madrasah swasta. Di antara syaratnya, calon guru wajib beragam Islam, bisa membaca Alquran, memiliki wawasan keagamaan yang moderat, dan usia maksimal 45 tahun.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag M. Zain menuturkan, aturan rekrutmen guru di madrasah swasta itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021. ’’Tujuannya sebagai kendali mutu,’’ kata M. Zain di Jakarta Kamis (18/11).

Zain menjelaskan, selama ini, pengangkatan guru di madrasah swasta belum pernah diatur. Termasuk syarat kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat juga belum ada.

Dia juga mengakui, selama ini, tidak ada kriteria atau syarat guru madrasah wajib bisa baca Alquran serta memiliki pemahaman keagamaan moderat serta berjiwa nasionalis. ’’Untuk mengetahui pemahaman keagamaan yang moderat, bisa dilakukan saat wawancara,’’ tutur Zain

Kemenag sudah menyiapkan instrumen ujian atau tes rekrutmen guru di madrasah swasta. Terbitnya regulasi itu berawal dari aspirasi di tingkat bawah.

Zain mengatakan, aturan yang baru dikeluarkan itu komplet. Mulai dari tahap rekrutmen, pengangkatan, hingga pemberhentian guru di madrasah swasta. Tahap rekrutmen guru di madrasah swasta hampir sama dengan di madrasah negeri. Diawali dengan usul kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara atau yayasan madrasah ke Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Dia berharap dengan panduan rekrutmen guru di madrasah swasta itu, ke depan guru-guru di madrasah makin berkualitas dan profesional.

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam KMA 1006/2021 itu. Di antaranya persyaratan umum guru madrasah swasta adalah beragama Islam dan mampu membaca Alquran. Tetapi dalam kondisi tertentu, aturan itu bisa dikecualikan.

Syarat lain adalah memiliki wawasan keberagamaan yang moderat. Kemudian usia maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani hukuman pidana, serta tidak menjadi anggota organisasi terlarang.

Saat ini, jumlah madrasah swasta jauh lebih banyak dibandingkan madrasah negeri. Di jenjang madrasah ibtidaiyah (MI) ada 23.868 unit madrasah swasta. Kemudian di jenjang madrasah tsanawiyah (MTs) ada 16.557 unit madrasah swasta. Lalu di jenjang madrasah aliyah (MA) ada 8.064 unit.

Pengamat pendidikan sekaligus Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) Muhammad Ramli Rahim menyambut baik aturan tersebut. Rekrutmen guru madrasah negeri maupun swasta memang harus diatur.

Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap input guru-guru di madrasah swasta benar-benar berkualitas. ’’Hanya memang masalah utama sekarang adalah rendahnya kualitas lulusan LPTK,’’ kata Ramli.

LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang menghasilkan atau meluluskan calon guru.


Aturan Rekrutmen Guru Madrasah, Wajib Berpaham Keagamaan Moderat