Dewan Bakal Panggil Pemilik RHU Nakal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dewan Bakal Panggil Pemilik RHU Nakal


JawaPos.com–Ratusan rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya telah beroperasi. Namun, legislator mengendus ada pelaku RHU sektor klub malam yang nakal karena buka melewati batas waktu ditentukan. Ada dua klub malam yang bakal dipanggil dewan.

Anggota Komisi A Imam Syafi’i mengatakan, ada dua klub malam yang membuka operasionalnya hingga lebih dari pukul 00.00. Salah satu klub tersebut berlokasi di Mal Lenmarc. ”Ketika saya ke sana, protokol kesehatannya juga tidak ketat. Saya bisa masuk ke klub tanpa aplikasi PeduliLindungi,” kata Imam Syafi’i.

Legislator dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebutkan, di dalam klub, para pengunjung juga bebas tanpa menggunakan masker. ”Jangan sampai kasus Covid-19 di Surabaya kembali merangkak naik karena ada pengelola RHU tidak patuh protokol kesehatan,” ucap Imam Syafi’i.

Mantan Direktur JTV itu menyayangkan sikap pemerintah kota (pemkot). Dia mengatakan, pemilik klub harus diberikan sanksi tegas. ”Jangan tebang pilih. Pedagang kaki lima di jalan dipaksa tutup setelah pukul 00.00,” ungkap Imam Syafi’i.

Sementara itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna menuturkan, pihaknya akan memanggil dua pemilik klub malam, Satpol PP, dan gugus tugas (Satgas Covid-19), pada Kamis (4/11). Dia menyarankan kepada pemkot untuk menyegel klub malam yang nakal itu.

”Ya kan sesuai aturan perwali begitu. Tutup sudah,” tegas Pertiwi Ayu Krishna.

Politikus dari Fraksi Golkar itu menegaskan, tidak ada tawar menawar soal kesehatan warga Surabaya. Pemkot sudah berbaik hati memberikan kesempatan untuk buka kepada para pelaku RHU. Karena itu, jangan disalahgunakan dengan buka hingga melewati batas waktu.

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021, maksimal pengunjung hanya boleh 75 persen dari kapasitas.

Selain itu, wajib menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemkot Surabaya. Jika RHU ketahuan melanggar prokes, akan ditutup minimal selama 4 bulan.


Dewan Bakal Panggil Pemilik RHU Nakal