Kemungkinan Deadlock Tanggal Muktamar NU, Harus Ada Jalan Keluar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemungkinan Deadlock Tanggal Muktamar NU, Harus Ada Jalan Keluar


JawaPos.com–Pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 masih belum menemukan titik terang. Sebelumnya direncanakan berlangsung pada 23–25 Desember. Namun itu terkendala karena pemerintah menetapkan PPKM level 3 di semua wilayah selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal itu menimbulkan suasana yang kurang kondusif dengan tensi kontestasi para kandidat yang terpolarisasi pada dua kelompok besar. Yakni Said Aqil Siradj (SAS) dan Yahya Cholil Staquf (YCS) yang makin intens.

Dikabarkan, kelompok SAS menginginkan muktamar diundur pada akhir Januari 2022, agar sesuai dengan momen Harlah NU. Sementara itu, kelompok YCS menginginkan muktamar dipercepat pada 17–19 Desember sebelum berlakunya PPKM level 3.

Namun hal yang membuat repot adalah pengambilan keputusan tersebut karena akan terjadi perbedaan pendapat. Sebab pengambil keputusan, yakni Rais Am, Katib Am, Ketum, dan Sekjen juga diasosiasikan dua kelompok tersebut. Alhasil kondisi saat ini pun deadlock, alias menemukan jalan buntu.

Mengenai itu, Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU Australia-New Zealand, Nadirsyah Hosen menyarankan agar PBNU turut melibatkan Majelis Tahkim yang berisi 11 ulama sepuh. Jadi, bukan empat orang yang berhubungan dengan dua kelompok itu.

Idealnya, Rais Am, Katib Am, Ketum, dan Sekjen musyawarah bersama dengan 11 ulama dalam Majelis Tahkim. Mereka juga harus mendengar langsung persiapan muktamar dari Ketua SC (Panitia Pengarah) dan Ketua OC (Panitia Pelaksana).

”Tujuh belas orang inilah yang sebaiknya bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama. Musyawarah adalah tradisi para ulama yang harus dijaga kelangsungannya. Majelis Tahkim memang dirancang menengahi berbagai persoalan krusial di muktamar,” jelas Nadirsyah Hosen dalam siaran tertulisnya, Senin (22/11).

Pertimbangan keputusan tanggal muktamar, lanjut dia, sebaiknya berdasar kondisi objektif persiapan di lapangan. Selain itu, materi atau bahan muktamar dalam berbagai komisi, seperti program kerja, bahtsul masail, sampai rekomendasi.

Di samping itu, menurut dia, KH Ma’ruf Amin selaku ketua Majelis Tahkim juga bisa meminta masukan objektif dari satgas Covid-19 dalam forum musyawarah tersebut.

”Keputusan jangan karena kontestasi kedua kelompok. Dengan demikian kalau secara objektif bisa dipercepat, kenapa harus ditunda? Sebaliknya, kalau kondisi objektif memang harus ditunda, kenapa dipaksakan untuk dipercepat? Sesederhana itu sebetulnya,” jelas Nadirsyah Hosen.

Dia menambahkan, Muktamar NU ke-34 memiliki momentum yang sangat penting dalam perjalanan 100 tahun NU. Itu sebabnya tema muktamar yang dipilih adalah 100 Tahun NU: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Membangun Peradaban Dunia.

Muktamar NU akan menerjemahkan tema penting tersebut guna membuat semacam peta jalan dan blue print kesiapan warga NU memasuki abad keduanya. Baik dalam konteks nasional maupun global.

”Ini bukan hanya regenerasi kepengurusan, tapi juga soal peran NU di tengah perubahan sosial. Jangan sampai perdebatan masalah penentuan tanggal muktamar hanya membuat muktamar seolah sebagai kontestasi pemilihan nakhoda belaka. Akan sangat tragis dan ironis kalau menjelang momen 100 tahun NU, terjadi polarisasi yang amat tajam di tubuh NU. Ini tentu saja akan mengganggu kerja keumatan atau khidmat NU ke depannya,” tegas Nadirsyah Hosen.


Kemungkinan Deadlock Tanggal Muktamar NU, Harus Ada Jalan Keluar