Marahi Suami Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pakar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Marahi Suami Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pakar


JawaPos.com–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal kasus istri yang memarahi suaminya karena sering mabuk, tapi dituntut satu tahun penjara.

Menurut Reza, bukan mabuknya, melainkan lokasi dan perbuatan yang dilakukan saat mabuk, yang bisa membuat si pemabuk bermasalah pidana. ”Mabuk lalu mengemudi, itu pidana. Mabuk di tempat umum, itu pidana. Mabuk lalu memukul orang, itu pidana. Mabuk sampai tidak menafkahi keluarga, itu pun pidana,” tutur Reza.

Lantas, mabuknya sendiri bagaimana? Reza menjelaskan, kalau mabuk diterjemahkan sebagai mengonsumsi miras atau alkohol, itu tidak serta-merta dianggap sebagai masalah. Ada kalangan yang minum miras untuk tujuan rekreasional, tujuan sosial, atau juga terkait dengan budaya.

”Barulah ketika seseorang sudah tergolong pemabuk, apalagi yang parah, dia baru dianggap bermasalah. Itu bukan masalah pidana. Melainkan masalah kesehatan. Konsekuensinya, pemabuk jangan diusir, jangan dihukum, tapi justru seharusnya diobati,” papar Reza.

”Itu pandangan atau cara penyikapan di beberapa negara luar. Saya tidak setuju. Mengonsumsi miras, berapa pun takarannya, tetap masalah. Masalah kesehatan dan masalah pidana sekaligus. Itu sikap saya,” ucap Reza.

Namun lanjut dia, mengusir anggota keluarga bisa menjadi perbuatan pidana. Begitu pula menyumpah serapah orang, termasuk pemabuk sekali pun. Jadi, ketika misalnya suami mendapati istrinya pemabuk, kemudian suami memaki-maki atau bahkan mengusir si istri, justru si suami yang bisa diproses pidana.

”Namun, dengan segala kebijaksanaannya, hakim bisa saja menyatakan ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi si pelaku pidana tersebut,” terang Reza.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang. Valencya dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk.


Marahi Suami Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pakar