Sidang Dewan Pengupahan Selesai, Begini Opsi Usulan UMK Gresik 2022

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sidang Dewan Pengupahan Selesai, Begini Opsi Usulan UMK Gresik 2022


JawaPos.com- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2022 sudah selesai. Bahkan, telah ditandatangani oleh dewan pengupahan. Hasil rapat tersebut sudah diserahkan ke Bupati Fandi Akhmad Yani. Selanjutnya, bupati akan menyampaikan ke Gubernur Jatim untuk ditetapkan sebelum 30 November.

Rapat pembahasan UMK tersebut melibatkan sejumlah unsur dewan pengupahan. Yakni, pemerintah dan unsur pengusaha yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja, serta akademisi. Setelah melakukan pertemuan selama dua hari, Kamis (18/11) mereka pun menandatangani hasil sidang.

Lantas, berapa UMK Gresik tahun depan? Ada beberapa opsi. Dari unsur pemerintah, akademisi, dan Apindo mengacu sesuai regulasi yang ada. Yakni, Undang-undang Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi itu, penentuan UMK tidak lagi menggunakan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. ‘’Untuk pembahasan UMK 2022, sesuai regulasi yang ada. Karena itu, kebijakan dari Apindo, mengusulkan UMK 2022 tidak naik,’’ kata Ketua Bidang Advokasi Apindo Gresik Ichwansyah.

Dia menyebut, usulan itu juga mengacu sejumlah indikator seperti inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. Malah, lanjut Ichwansyah, berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), upah yang berjalan saat ini sudah tinggi. Melampaui perhitungan BPS untuk evaluasi perhitungan upah tahun 2022.

“Kami mengacu UU Ciptaker dan PP 36/2021. Tentu kami juga berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan pekerja termasuk upah,” ungkapnya.

Kepala Disnaker Pemkab Gresik Budi Raharjo mengatakan, memang proses persidangan UMK baru selesai Kamis (18/11). Hasilnya, ada dua opsi yang disampaikan ke bupati. Opsi pertama, usulan dari tiga unsur dewan pengupahan masing-masing pemerintah, akademisi, dan Apindo, menggunakan perhitungan UU Ciptaker dan PP 36/2021. Mereka mengajukan tidak ada kenaikan UMK 2022. Artinya, sama dengan 2021 sebesar Rp 4.297.030.

Opsi kedua, usulan dari unsur pekerja. Budi menyebut, dari unsur pekerja juga muncul tiga opsi usulan. Kemudian, tiga opsi pekerja itu diambil tengahnya, yakni Rp 4.619.306. “Nilai itu diambil atas dasar sejumlah formula penghitungan,’’ ucap mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) itu.

Yang jelas, lanjut Budi, pihaknya berharap agar semua elemen nanti bisa menerima UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dalam hal ini Disnaker tetap mengikuti prosedur, ketentuan, dan penghitungan sesuai aturan hukum yang ada. ‘’Usul UMK sudah kami sampaikan ke bupati, yang kemudiaan nanti dikirimkan ke gubernur. Kami harap baik pekerja maupun perusahaan mematuhi penetapan gubernur,” pungkasnya.


Sidang Dewan Pengupahan Selesai, Begini Opsi Usulan UMK Gresik 2022