June 13, 2020 at 08:53AM - Kapolri Tak Mau Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Terulang Lagi -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kapolri Tak Mau Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Terulang Lagi

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta tidak ada lagi kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit. Dia meminta kepada seluruh Kapolda agar bertindak tegas kepada setiap pelaku.

“Aturannya ada, hukumnya ada, dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Dia memyampaikan, apabila kasus ini terulang secara terus menerus, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu butuh upaya tegas, agar memberikan efek jera. “Harus (ditegakkan) dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” tegas mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Saat ini jajaran Polri telah melakukan koordinasi dengan setiap rumah sakit Covid-19 diseluruh daerah. Selain, diberi sanksi hukum, para pelaku pengambilan paksa jenazah juga harus dites kesehatannya. “Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah korona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” jelas Idham.

Selain itu, Idham juga telahmengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020. Dalam TR itu Kapolri mendorong agar pihak Rumah Sakit rujukan Covid-19 melaksanakan swab test terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Diketahui, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 42 orang dari tiga kasus di Rumah Sakit berbeda yang ada di Kota Makassar. 12 di antaranya ditetapkan telah sebagai tersangka.

Sementara Polda Jawa Timur telah menetapkan 4 pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka. Mereka bahkan dilakukan penahanan. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolri Tak Mau Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Terulang Lagi