Bandar Narkoba Ami Utomo Dipindahkan ke Nusakambangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bandar Narkoba Ami Utomo Dipindahkan ke Nusakambangan


JawaPos.com – Terpidana kasus narkoba Ami Utomo Putro dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan. Keputusan ini dilakukan setelah Ami Utomo kedapatan memproduksi dan menjual ekstasi saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Ami Utomo Putro alias AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Selama ini Ami Utomo mendekam di rumah tahanan (Rutan) Salemba. Demi keamanan maka tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ami Utono pun harus dilakukan. Ami Utomo akan digelandang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Tepatnya di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. Lapas dengan pengamanan super ketat ketiga setelah Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.

“AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” tandas Rika.

Dalam berita sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba berinisial AU atau Ami Utomo. Penangkapan kepadanya merupakan hasil pengembangan dari seorang pria berinisial MW yang diduga sebagai pemakai narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa diduga kerap terjadi transaksi narkoba di rutan Salemba. Setelah ditelusuri, petugas mengamankan MW.

Dari telepon genggam MW, polisi menemukan bukti bahwa pelaku kerap mengambil narkoba dari AU. AU sendiri diketahui saat ini tengah menjalani perawatan disebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.

“Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba,” jelas Heru.

Ternyata, AU menjadikan rumah sakit tempatnya dirawat untuk memproduksi narkoba. AU kemudian diamankan dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Selanjutnya, proses pengobatan dia dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Ami Utomo Putro sempat menjadi buronan aparat kepolisian terkait kepemilikan pabrik ekstasi. Dia sempat menjadi buronan polisi pada 2018 lalu.

Saat melakukan penggerebekan pada 2018 lalu di Perumahan Griya Sukmajaya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10.000 pil ekstasi dan beberapa miligram sabu cair yang disimpan dalam lemari es. Pabrik ekstasi asal Depok ini ditaksir memilik omzet Rp 2 miliar dari hasil penjualan barang haram.

Namun, bandar nakotika itu berhasil diringkus dan diadili di meja hijau. Ami Utomo dihukum 15 tahun penjara dan jebloskan ke Rutan Salemba.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Bandar Narkoba Ami Utomo Dipindahkan ke Nusakambangan