Kejagung Belum Tunjuk Plt Usai Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Belum Tunjuk Plt Usai Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sebab, Kajari Indragiri Hulu Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 kepada 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

Namun agar aktifitas di Kejari Indragiri Hulu tetap berjalan, Kejagung akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan posisi Hayin Suhikto sebagai Kajari Indragiri Hulu.

“Organisasi harus tetap berjalan. Oleh karena itu, apabila ada yang berhalangan maka akan ditunjuk pejabat pelaksananya baik itu harian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Hari menyampaikan, Kejagung baru akan menunjuk pelaksana tugas usai sangkaan terhadap Hayin Suhikto dijatuhkan sanksi berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang nanti sudah dijatuhkan hukuman, maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau kalau sudah ada SK yang baru,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung menduga, HS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.

Selain HS, Kejagung juga menetapkan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Selasa (18/8).

Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Maka disimpulkan, laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu,” beber Hari.

“Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” sambungnya.

Atas dasar ini, kemudian dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi. Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Indragiri Hulu, diduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) berpariatif mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp 650 juta. Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Belum Tunjuk Plt Usai Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka