Akhirnya Warga Merdeka dari Polusi Debu Batu Bara PT Gresik Jasa Tama

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Akhirnya Warga Merdeka dari Polusi Debu Batu Bara PT Gresik Jasa Tama


JawaPos.com – Ribuan warga turun ke jalan dan mengepung gedung DPRD Gresik di Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (18/8). Mereka kembali menentang aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasa Tama (GJT) yang mulai beroperasi lagi. Warga tersebut datang dari Kelurahan Kemuteran, Kroman, Lumpur, dan wilayah sekitar Pelabuhan Gresik lainnya.

Tidak hanya diikuti pemuda dan bapak-bapak. Kalangan anak-anak dan ibu-ibu pun tumpah ruah dalam satu tuntutan. Maklum, sudah bertahun-tahun mereka merasa menderita karena polusi batu bara dan bayang-bayang ancaman kesehatan. Untuk memberikan hiburan, sejumlah seninam warga setempat ikut aksi. Mereka menyuguhkan atraksi pencak macan, kesenian khas warga Lumpur.

Setiba di gedung dewan sekitar pukul 13.00, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bendera Merah Putih yang sangat panjang dibentangkan. Beberapa bendera yang dibawa warga juga dikibarkan. Demikian pula spanduk berisi tuntutan yang antara lain berbunyi, Relokasi Batu Bara Harga Mati! ’’Di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kami juga ingin merdeka dari polusi dan penyakit dampak debu batu bara,’’ teriak peserta.

Gema salawat nabi berkumandang mengantarkan perwakilan warga untuk mengikuti pertemuan di dalam gedung dewan. Tampak dalam pertemuan di ruang paripurna itu, para pimpinan dewan, pimpinan komisi, Kapolres AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817/Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail, perwakilan pejabat pemkab, dan pihak GJT. Jalannya pertemuan terbilang singkat lantaran langsung mengarah pada poin tuntutan massa.

Setelah pertemuan selesai, perwakilan warga mengumumkan bahwa aktivitas bongkar muat batu bara bara di dermaga PT GJT akhirnya ditutup lagi. Tidak boleh beroperasi. Massa spontan berteriak. ”Alhamdulillah. Allahu akbar….!’’ Lalu, mereka meninggalkan gedung dewan dengan sukacita dan melantunkan salawat nabi yang dilanjutkan Indonesia Raya.

”Kami tidak perlu bercerita banyak. Sudah tidak terhitung hal buruk apa saja yang kami rasakan beberapa tahun terakhir sejak aktivitas batu bara ini beroperasi,” ujar Titik Prawati Hesti, perwakilan warga. Bahkan, lanjut dia, sudah berkali-kali pihak perusahaan melanggar kesepakatan yang dibuat bersama DPRD Gresik. Terkahir awal tahun lalu.

Menurut Titik, warga memang tidak berdaya dengan berbagai hal yang mungkin bisa dilakukan pihak perusahaan. ”Namun, kami tidak akan pernah tinggal diam. Sebab, masalah ini menyangkut kesehatan dan masa depan anak-cucu kami,” ucapnya sambil mengangkat sekantong plastik berisi debu polusi batu bara. ”Ini hasil tadi bagi, silakan dihitung sendiri jumlahnya (polusi, Red) jika terjadi selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Gresik Sholihuddin mendukung penuh berhentinya aktivitas bongkar muat batu bara tersebut. Secara legal formal, mungkin pihak perusahaan sanggup mengurus perizinan. Tapi, legal formal itu juga harus melihat rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat. ”Bagaimana mudarat dan manfaatnya. Karena itu, relokasi sesuai kesepakatan adalah solusi terbaik,’’ ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, pihaknya mencatat PT GJT sudah berkali-kali melakukan pelanggaran kesepakatan yang dibuat bersama DPRD Gresik. ’’Ini bisa masuk dalam penghinaan kelembagaan. Apa perlu para anggota dewan turun jalan agar GJT berhenti beroperasi,” tegas anggota dari PKB itu.

Dalam kesempatan itu, sebetulnya perwakilan dari GJT sudah berupaya menyampaikan alasan kembali beroperasinya bongkar muat batu bara tersebut. ”Tidak perlu panjang lebar karena penjelasan yang disampaikan masih serupa dengan pertemuan lalu. Apalagi hingga kini izin (IMB) juga belum diurus,” kata Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani yang juga memimpin jalannya rapat tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto berharap pertemuan bersama itu bisa menghasilkan solusi terbaik bagi masing-masing pihak. Sebab, pihaknya mendapat tugas untuk menjaga dan mengamankan objek vital nasional yang salah satunya adalah operasional batu bara di dermaga GJT tersebut. ”Prioritas kami adalah terciptanya keamanan dan ketertiban. Jangan sampai terjadi gesekan antarmasyarakat,” ujarnya. 

Bupati Minta Seluruh Legal Formal Ditelusuri

Berapa banyak aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasa Tama (GJT) yang menuai polemik dengan warga selama bertahun-tahun itu? Data yang didapat Jawa Pos, setiap tahun jumlahnya bertambah banyak. Rata-rata kapal tongkang yang bersandar di wilayah pelabuhan PT Pelindo III Gresik itu lebih dari 300 unit per tahun. Jumlah muatan batu bara lebih dari 2,5 juta ton per tahun.

Jutaan ton batu bara tersebut diangkut oleh banyak dump truck. Nah, aktivitas bongkar muat dan lalu-lalang truk yang melintasi kawasan permukiman itulah yang mendapat tentangan warga. Pada 2016, ada kesepakatan bersama di hadapan notaris. Salah satunya, aktivitas bongkar muat direlokasi ke Pelabuhan Internasional JIPPE Manyar. Namun, hingga sekarang belum terwujud.

Perwakilan PT Pelindo III Surabaya Agus Hermawan di gedung DPRD Gresik menyatakan, operasional di dermaga GJT merupakan salah satu objek vital untuk mendukung perekonomian negara. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk membantu persoalan perizinan yang selama ini menjadi permasalahan. ”Yang pasti, segala perizinan tersebut memang masih dalam proses. Mulai dari IMB, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), hingga masalah sertifikat tanah di BPN,” ujarnya.

Agus mengatakan, pihaknya berupaya agar operasional GJT tidak sampai pada relokasi pelabuhan. ”Kami siap menjalankan segala peraturan karena per hari ini kami terus upayakan,” jelasnya. Dia pun berupaya menawarkan negosiasi ulang perihal keputusan dewan agar adanya relokasi aktivitas bongkar muat batu bara tersebut.

Namun, dalam pertemuan kemarin, DPRD Gresik dan pemkab sepakat dengan suara warga agar operasional bongkar muat batu bara di dermaga GJT diberhentikan dan segera mengurus proses relokasi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Bupati Sambari Halim Radianto menyampaikan, legal formal perlu ditelusuri dahulu. Hal itulah yang bisa menentukan operasional bongkar muat batu bara di dermaga GJT pindah atau tidak. ”Tidak hanya IMB, tapi semua legal formal terkait operasi GJT,” kata doktor lulusan Unair itu.

Saksikan video menarik berikut ini:


Akhirnya Warga Merdeka dari Polusi Debu Batu Bara PT Gresik Jasa Tama