Bakal Datang ke Polda Sabtu Pagi, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bakal Datang ke Polda Sabtu Pagi, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari


JawaPos.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyatakan akan menadatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi. Hal ini menyusul ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Habib Rizieq dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.

Dalam video tersebut, Rizieq juga membantah jika selama ini berusaha melarikan diri atas kasus kerumunan pernikahan putrinya. “Saya tidak pernah lari apalagi sembunyi. Sekali lagi saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi,” imbuhnya.

Baca juga: Viral Hacker Bocorkan Rencana Pembunuhan Habib Rizieq, Polisi: Hoax!

Selain itu, Rizieq juga membantah jika dianggap mangkir dari 2 panggilan polisi. Dia mengaku selama ini tengah menjalani pemulihan di Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

“Selama ini pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di pesantren alam Agrokultural markas syariah Megamendung. Karena di pesantren udaranya sangat asri dan segar, jadi untuk pemulihan luar biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Bakal Datang ke Polda Sabtu Pagi, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari