Bawaslu Jember Catat Temuan Kasus Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bawaslu Jember Catat Temuan Kasus Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi


JawaPos.com–Bawaslu Kabupaten Jember mencatat beberapa kasus temuan yang menjadi perhatian khusus yang terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jember pada 16–17 Desember.

”Selama dua hari rapat pleno terbuka rekapitulasi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus baik yang terjadi mulai tingkat TPS, desa, hingga kecamatan, yang berawal dari keberatan saksi di tingkat kecamatan yang belum tuntas,” kata Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat skorsing rapat pleno rekapitulasi di Hotel Luminor Jember, Jawa Timur, Kamis (17/12) malam.

Dia mencontohkan, temuan kasus di Kecamatan Bangsalsari yakni ada pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat undangan atau C-6 orang lain yang diungkap saksi pasangan calon. Sehingga, hal itu menjadi perhatian khusus yang dicatat Bawaslu Jember.

”Sedangkan di Kecamatan Tanggul, ada keberatan saksi pasangan calon yang menduga bahwa daftar hadir di salah satu TPS ditandatangani KPPS. Sehingga ada pemalsuan tanda tangan. Hal itu juga terjadi di tiga TPS di Kecamatan Tanggul,” ucap Devi Aulia Rahim, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Jember itu.

Menurut dia, temuan yang disampaikan saksi pasangan calon yang hadir dalam rapat pleno tersebut dikroscek dengan laporan Bawaslu dan hasilnya memang ada kesamaan. ”Untuk itu temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan mekanisme di Bawaslu. Sehingga, akan dilakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hal itu,” kata Devi Aulia Rahim.

Temuan yang lain juga ada perbedaan daftar pemiih tetap (DPT) dan persoalan administrasi yang tidak dilakukan penyelenggara pilkada sesuai dengan prosedur seperti jumlah surat suara di TPS harus sesuai DPT ditambah cadangan surat suara 2,5 persen.

Devi menjelaskan, temuan yang menjadi catatan khusus tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) meskipun menjadi temuan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara.

”Mekanismenya laporan itu harusnya dilakukan ke PPK dan diteruskan ke KPU setelah dua hari setelah pemungutan suara. Pemungutan suara ulang bisa dilakukan maksimal empat hari setelah pemungutan suara pada 9 Desember,” ujar Devi Aulia Rahim.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang digelar KPU Jember berjalan alot. Sebab, sejumlah saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati menyampaikan protes terkait mekanisme yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan aturan.

Rapat pleno rekapitulasi tersebut beberapa kali harus diskorsing, sehingga pada Kamis pukul 23.30 WIB rapat tersebut juga belum selesai dibacakan penetapan penghitungan perolehan suara tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3.

Saksikan video menarik berikut ini:


Bawaslu Jember Catat Temuan Kasus Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi