Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Usap untuk Wisatawan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Usap untuk Wisatawan


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Bali melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan uji usap (swab) berbasis PCR bagi wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata melalui transportasi udara berdasar hasil rakor dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

”Perlu saya informasikan bahwa pemerintah pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Natal dan menyambut tahun baru di tengah pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference dari Jakarta, diikuti Gubernur Bali Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (17/12). Dari rapat itu diberlakukan penyesuaian yang disepakati yaitu, ketentuan tentang pengendalian perjalanan libur natal dan tahun baru berlaku mulai 19 Desember.

”Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku 19 Desember 2020,” ujar Dewa Indra.

Kesepakatan penyesuaian lain, lanjut dia, berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE gubernur disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan (H-2). Nah pada rapat, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
”Selain itu, ada pengecualian-pengecualian dalam persyaratan ini. Yakni untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun dikecualikan dari hasil tes PCR atau rapid test antigen,” ucap Dewa Made Indra.

Dewa Indra menambahkan, sebelumnya pada Rabu (16/12), telah berlangsung rapat dengan Forkominda se-Bali dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait. Dari rapat tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR. Yakni para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali. Hal itu dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.

”Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen,” tutur Dewa Made Indra.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Usap untuk Wisatawan