Belajar di Google, Sindikat Ini Jual Dolar Palsu Seharga Rp 7 Juta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Belajar di Google, Sindikat Ini Jual Dolar Palsu Seharga Rp 7 Juta


JawaPos.com – Jajaran Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran mata uang dolar palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka, yakni SUL, SI, HD dan HS.

“Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang palsu dolar asing, khususnya dolar Amerika tapi juga main di euro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepad wartawan, Kamis (11/3).

Kasus ini terbongkar berdasarkan informasi yang menyebutkan akan terjadi transaksi uang palsu di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah diintai, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya pun langsung ditangkap.

“Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan USD 100 yang dibeli seharga Rp 7 juta,” imbuhnya.

Menurut keterangan SUL, dolar palsu itu dijual oleh tersangka SI. Pembeli dan penjual uang palsu ini pun ditangkap bersamaan. Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap 2 tersangka lainnya berinisial HD dan HS.

“Tersangka HS ini yang mencetak uang palsu dan penjual merangkap pemodal yang biayai seluruhnya. Dia otaknya dan dia pegang masternya. Tersangka keempat berinisial HD, dia yang bantu HS mencetak uang palsu,” jelas Yusri.

Sindikat pemalsu uang ini terbilang cukup lihai dalam membuat produknya. Dengan bahan ala kadarnya seperti kertas dan tinta, mereka mampu menghasilkan dolar palsu berkualitas.

“Kelebihan hasil mereka ini cukup bagus hasilnya. Kalau di-infra red bisa kelihatan seperti aslinya. Padahal alat yang dia gunakan alat biasa. Katanya dia belajar dari Google saja,” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP ayat (3), (4), (5) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Belajar di Google, Sindikat Ini Jual Dolar Palsu Seharga Rp 7 Juta