Pengakuan Pembeli Dolar Palsu: Untuk Pesugihan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengakuan Pembeli Dolar Palsu: Untuk Pesugihan


JawaPos.com – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat penjual dolar palsu. Dalam perkara ini, aparat juga menangkap pembeli dolar palsu berinisial SUL. Dia ditangkap saat tengah melakukan transaksi pembelian.

Saat ditangkap, SUL membeli 1.000 lembar dollar Amerika palsu pecahan 100. Motif pembelian ini sendiri karena SUL tengah melakukan pesugihan.

“Kita masih dalami (tujuan SUL membeli uang palsu). Pengakuan dia berbelit-belit, katanya uang-uang pengasihan, tapi masih kita dalami lagi pengakuannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (11/3).

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran mata uang jenis dollar palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka. Yakni SUL, SI, HD dan HS.

Kasus ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi uang palsu di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah diintai, petugas menangkap tersangka SUL selaku pembeli dan SI selaku penjual. Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap 2 tersangka lainnya berinisial HD dan HS.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP ayat (3), (4), (5) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Pengakuan Pembeli Dolar Palsu: Untuk Pesugihan