Dicecar KPK Soal Gratifikasi, Wali Kota Batu Bungkam

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dicecar KPK Soal Gratifikasi, Wali Kota Batu Bungkam


JawaPos.com – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko enggan memberikan keterangan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Padahal, Dewanti telah datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap Dewanti dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (24/3) kemarin. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu), yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Selain Dewanti, penyidik juga memeriksa Yunedi selaku sopir  dan Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik. Keduanya ditelisik soal penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang. “Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali.

Sementara itu, Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. KPK mengimbau agar Ferryanto kooperatif. “Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi,” pungkas Ali.

Dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017 ini, tim penyidik KPK pada Kamis (14/1) telah mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur. Dokumen tersebut diduga memiliki berterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.


Dicecar KPK Soal Gratifikasi, Wali Kota Batu Bungkam