Diperiksa Kejari Jember Ini Kata Mantan Bupati Faida

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diperiksa Kejari Jember Ini Kata Mantan Bupati Faida


JawaPos.com–Mantan Bupati Jember Faida akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaannya atas laporan dugaan penyimpangan bantuan dana APBD Jember ke Yayasan Bina Sehat Jember sebesar Rp 570 juta di Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Jember Faida di salah satu ruangan Pidana Khusus Kejari setempat, Senin (1/3).

”Sebenarnya masalah tersebut sempat menjadi bahan hak angket berujung hak menyatakan pendapat (HMP) yang diajukan DPRD Jember kepada saya selaku bupati Jember,” kata Faida seperti dilansir dari Antara, Senin (1/3) malam.

Dia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak melalui putusan Nomor 2 P.KHS/2020 tentang Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember, termasuk soal bantuan ke Yayasan Bina Sehat.

”MA juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Faida.

Menurut dia, semuanya sudah clear dan sudah ada putusan MA terkait bantuan tersebut karena tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi.

”Semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ini saya memilih diam dengan tuduhan dan fitnah yang mengarah kepada saya,” kata Faida.

Namun, lanjut dia, kali ini pihaknya harus membuka hasil putusan MA tersebut agar tidak menimbulkan opini negatif dan persepsi yang salah pada dirinya. Apalagi kini sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati Jember. Terhadap pendapat DPRD Jember tersebut, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menyatakan, apa yang dilakukannya saat menjabat bupati Jember sudah benar dan tidak menyalahi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan, MA dalam putusannya juga menegaskan bahwa Yayasan Bina Sehat tidak memberikan keuntungan pribadi dan keluarga. Sebab, bantuan tersebut seluruhnya diperuntukkan bagi warga Jember (pasien duafa) sebagai pelaksanaan aksi kemanusiaan berupa operasi gratis (kasus katarak, hernia, polydactily, CTEV, bedah saraf, dan khitan) bagi masyarakat tidak mampu/duafa yang dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Dalam kegiatan kemanusiaan tersebut, ada 1.201 pasien yang diberikan bantuan dengan rincian pasien kasus bedah saraf sebanyak 29 pasien, 110 pasien kasus hernia, dan 1.009 pasien kasus katarak.

”Semuanya sudah saya jelaskan saat pemeriksaan. Sebagai warga yang baik saya menaati dan hadir dalam pemeriksaan. Sehingga masyarakat tidak beropini negatif terhadap saya yang selama ini dituduhkan,” ujar Faida.

Dia mengatakan masalah tersebut sebenarnya juga sudah pernah dilaporkan dan sudah disidangkan dan diputus PN Jember dan melalui putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 67/Pdt.G/2019/PNJmr dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Saksikan video menarik berikut ini:


Diperiksa Kejari Jember Ini Kata Mantan Bupati Faida