Dituding Lindungi Mafia Tanah, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dituding Lindungi Mafia Tanah, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya


JawaPos.com – Polda Metro Jaya disebut-sebut melindungi sindikat mafia tanah. Hal ini bahkan sudah ramai diperbincangkan di media sosial, di mana aparat turut membantu sindikat mafia tanah dalam menjalankan aksinya.

Isu ini berembus dari kasus sengketa tanah seluas 7.995 meter persegi di Kembang Raya, Jakarta Barat pada 2002 silam. Saat itu tanah ini dimenangkan oleh PT P setelah keluarnya akta perdamaian antara kedua kubu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Polda Metro Jaya kemudian mendapat laporan adanya akta perdamaian palsu dari pihak lawan PT P. Hingga akhirnya polisi kembali menerbitkan Laporan Polisi (LP).

“Terhadap perdamaian palsu dibuatkan LP. Berdasarkan lidik, itu sudah SP3. Karena ada dokumennya, di SP3 karena perkara itu tidak palsu,” imbuh Tubagus.

Kasus itu mulai memanas saat pihak lawan PT P menguasai tanah tersebut. Akhirnya, PT P membuat laporan polisi atas kasus tersebut.

“PT. P melaporkan ‘kok sudah jadi hak saya masih diduduki orang’. Masuk laporan polisi dan dicek,” kata Tubagus.

Setelah dilakukan proses penyidikan, Polda Metro Jaya akhirnya meminta secara baik-baik agar lawan PT P yang menguasai tanah meninggalkan lahan tersebut.

Namun, pihak Polda Metro Jaya malah dianggap melindungi mafia tanah. “Padahal, lahan tersebut tertera secara sah milik PT P,” kata Tubagus.

Tubagus menegaskan bahwa pihak lawan PT P saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pada 26 November setelah dinyatakan sebagai tersangka, dia meninggalkan tempatnya dan kita tidak melakukan penahanan,” pungkas Tubagus.


Dituding Lindungi Mafia Tanah, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya