Gugatan 131 Customer Apartemen Graha Indah Jaya Tak Diterima

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gugatan 131 Customer Apartemen Graha Indah Jaya Tak Diterima


JawaPos.com – Perjuangan 131 customer properti yang menuntut agar uang muka pembelian unit dikembalikan tak berjalan mulus. Majelis hakim tidak menerima gugatan terhadap perusahan pengembang PT Graha Indah Jaya (GIJ) di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Alasannya, gugatan yang diajukan para penggugat masih kurang pihak. Semestinya, para customer itu juga menggugat kurator. Sebab, perusahaan pengembang tersebut sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

”Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima/niet ontvankelijke verklaard (NO),” sebut majelis hakim dalam amar putusannya.

Pengacara para penggugat, Yusron Marzuki, membenarkan bahwa gugatan mereka tidak diterima. Kini Yusron berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, dia belum membeberkan alasan banding. ”Iya, putusannya NO. Alasannya, sudah diputus pailit,” ujar Yusron.

Para customer dalam gugatannya menganggap bahwa perusahaan pengembang dan tiga direksinya telah berbuat melawan hukum. Ketiga direksi, yakni Budi Santoso (direktur utama), Klemens Sukarno Candra (direktur), dan Aris Birawa (komisaris), telah dinyatakan terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang pembayaran pembelian unit apartemen dari para customer dalam perkara pidana.

PT GIJ merupakan perusahaan di bawah naungan Sipoa Group. PT GIJ bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memasarkan unit apartemen. Mereka memasang foto bupati Sidoarjo yang saat itu menjabat untuk menarik minat calon customer. Para tergugat kemudian mengiklankan penjualan unit apartemen tersebut.

”Cara-cara yang dilakukan tergugat membuat para penggugat menjadi yakin dan tertarik untuk membeli apartemen yang ditawarkan oleh tergugat,” katanya.

Pada Januari hingga Februari 2018, para customer berunjuk rasa menuntut pembatalan pembelian dan pengembalian uang. Tiga direksi yang menjadi tergugat memenuhi tuntutan tersebut. Mereka mengembalikan uang yang sudah dibayar customer dengan memberikan cek dan bilyet giro (BG). Namun, saat customer akan mencairkan, cek dan BG ditolak karena saldo tidak cukup.

Baca Juga: Jhoni Allen: Mohon Adik Gatot Nurmantyo, Katakan Siapa yang Ajak KLB

Nilai uang yang sudah dibayarkan para penggugat kepada tergugat bervariasi. Mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Mereka melalui gugatan tersebut menuntut para tergugat mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Jika tidak, mereka memohon sita jaminan terhadap aset seluas 11.380 meter persegi di Gunung Anyar. 

Saksikan video menarik berikut ini:


Gugatan 131 Customer Apartemen Graha Indah Jaya Tak Diterima