Tak Ada Hubungan Asmara, Aipda Roni Bunuh 2 Perempuan di Hotel Melati

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Ada Hubungan Asmara, Aipda Roni Bunuh 2 Perempuan di Hotel Melati


JawaPos.com – Aksi keji pembunuhan dua wanita di Medan oleh Aipda Roni, oknum personel Polres Pelabuhan Belawan terus diselidiki. Namun, kedua korban Riska, 21, dan Sinta, 16, diketahui dibunuh di hotel melati.

“Iya di hotel,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3).

Nainggolan menjelaskan pembunuhan ini berawal dari cekcok mulut yang berujung sakit hati si pelaku. “Awalnya korban (Riska) mau ngasih titipan ke tahanan yang ada di sel di dalam (tahanan Polres Labuhan Belawan). Tapi dia (korban) datangnya sudah lewat jam pengunjung (tamu),” katanya seperti dikutip PojokSumut (Jawa Pos Group), Selasa (3/2).

Menurut pengakuan pelaku, Riska yang merupakan pegawai harian lepas (PHL) tetap bersikeras untuk bisa mengantarkan titipannya yang berupa odol, handuk dan sabun. “Cekcoklah (mereka) itulah awalnya,” tegasnya.

Namun, kembali, apa isi cekcok itu hingga membuat Aipda Roni sakit hati belum juga dibeberkan. Setelah itu, Aipda Roni keesokan harinya mengajak Riska untuk bertemu untuk menyelesaikan perselisihan dirinya dan korban. “Tersanga membawa ke salah satu penginapan di kawasan Padang Bulan,” ungkapnya.

Saat itu, Riksa tidak datang sendiri, dia mengajak Sinta juga. Di penginapan itulah keduanya dicekik dan ditemukan di badan korban luka memar. Bagaimana kejadian di penginapan hingga Aipda Roni sampai tega membunuh keduanya juga belum detail diungkapkan ke publik.

Namun, Nainggolan memastikan tidak ada hubungan asmara antara tersangka dan korban. “Tidak ada hubungan,” tandasnya.

Setelah membunuh keduanya, Aipda Roni membuang mayat korban di dua lokasi berbeda. Jasad Riska dibuang di pinggir Pasar Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, sedangkan jasad Sinta dibuang di Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Jasad keduanya ditemukam warga, pada Senin (21/2/2021).

Soal adanya dugaan korban diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh, Nainggolan belum bisa memastikan. “Kita belum tahu, hasil pemeriksaan dokter belum keluar. Saya enggak mau berspekulasi. Kita harus ada buktinya dari hasil visum,” bebernya.

Aipda Roni sendiri saat ini masih terus menjalani pemeriksaan. Dia disangkakan dengan pasal pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, dirinya terancam dipecat dari korps. “Jadi polisi itu begini. Dia (nantinya) menjalani sidang pidana umum. Kalau sudah putus dan berkekuatan tetap baru nanti sidang profesi dari propam. Pastilah ada (pemecatan),” pungkasnya.


Tak Ada Hubungan Asmara, Aipda Roni Bunuh 2 Perempuan di Hotel Melati