Warisi Tiga Rumah, Anak Kandung Hadapi Dua Gugatan Saudara Tiri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Warisi Tiga Rumah, Anak Kandung Hadapi Dua Gugatan Saudara Tiri


Soraya sedang berjuang mempertahankan tiga rumah warisan. Dua saudara tirinya ingin mendapatkan bagian. Ronny, salah seorang saudara tiri, menggugatnya lebih dulu. Soraya menang. Kini Lucky, saudara tiri satunya lagi, sedang menggugatnya.

SORAYA Indayani merasa sebagai anak tunggal mendiang Paulus Benny Frederik dan mendiang Anandayani Kinan. Perempuan 50 tahun itu mengaku tidak pernah punya saudara kandung lain. Dia tidak mengenal Frans Lucky The dan Ronny Tedjo Handoko yang juga mengklaim sebagai anak kandung pasangan Paulus dan Kinan.

”Saya tidak tahu siapa mereka. Tidak ada hubungan darah. Mungkin mereka dari hubungan masa lalu mama saya dengan orang lain. Saya tidak tahu,” ujar Soraya.

Empat tahun sebelum meninggal pada 4 Maret 2017, Kinan menulis surat wasiat yang ditujukan kepada Soraya. Wasiat yang dibuat di hadapan notaris itu menyatakan bahwa mendiang memiliki tiga aset rumah yang akan diwariskan. Soraya menyatakan, aset rumah di Jalan Darmo Baru Barat dan Jalan Maspati diwariskan kepadanya. Selain itu, satu rumah lagi di Trawas sebagai warisan leluhur berhak dihuninya, tetapi tidak boleh dijual.

Tidak lama setelah ibunya meninggal, Soraya mengurus akta kematian di kelurahan hingga Dispendukcapil Surabaya. Namun, saat Soraya akan mengambilnya, petugas mengatakan bahwa akta kematian itu sudah diambil orang lain. Dia marah karena akta itu bisa diambil orang lain yang tidak pernah mengurusnya.

”Padahal sebelumnya, saat saya akan mengambil tidak dikasih karena tidak bawa surat dari kelurahan. Sedangkan orang ini dengan mudah bisa ambil hanya dengan modal fotokopi KTP,” katanya.

Orang yang dimaksud adalah Ronny. Akta kematian ibunya itu diam-diam digunakan Ronny sebagai bukti untuk menggugat Soraya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2017. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa mendiang Paulus dan Kinan memiliki tiga anak. Yakni, Lucky, Ronny, dan Soraya.

Ronny ingin tiga aset itu dibagi dan menganggap surat wasiat dari Kinan yang diberikan kepada Soraya tidak sah karena pembagiannya tidak adil. ”Sebelum saya melaksanakan wasiat mama, dia gugat saya pakai bukti akta kematian yang dia ambil,” ucapnya.

Soraya menolak membagi warisan. Dia berdalih hanya menjalankan wasiat dari mendiang ibunya. Menurut dia, tidak ada maksud untuk menguasai semuanya. Namun, ibunya yang menulis wasiat seperti itu dan dia harus melaksanakannya. ”Selama hidup mama tinggal sama saya. Mereka tidak ada. Sewaktu sakit di rumah sakit sampai meninggal, saya yang merawat,” ungkapnya.

Selain itu, Soraya menyatakan bahwa Ronny dan Lucky diam-diam membuat surat waris di kelurahan setelah Paulus meninggal pada 1998. Surat waris itu menyebutkan bahwa harta warisan mendiang hanya dibagi untuk mereka berdua, tanpa melibatkan Soraya. ”Tapi, surat waris itu palsu karena tidak tercatat di kelurahan,” katanya.

Soraya melaporkan Ronny ke Polrestabes Surabaya karena diduga membuat surat waris palsu tersebut pada 2017. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan penyidikan dari polisi. Di sisi lain, gugatan Ronny akhirnya ditolak dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Pengacara Ronny, Dading P. Hasta, mengaku tidak tahu mengenai laporan pidana. Dia hanya diberi kuasa untuk perkara perdata.

Dading menyatakan bahwa Lucky dan Ronny memang anak kandung Kinan. Hanya, mereka memang merupakan saudara tiri Soraya karena hasil hubungan Kinan dengan lelaki lain sebelum menikah dengan Paulus. Kinan, menurut dia, tidak bisa mewariskan semua harta peninggalannya ke Soraya.

”Tahu-tahu ada hibah. Semua warisan diberikan ke Soraya. Itu kan melanggar legitimate force. Ndak boleh. Semua punya ahli waris,” ujar Dading. Menurut dia, kalau mau menghibahkan, harusnya sepertiga dan tidak boleh semuanya. Karena itulah, seharusnya hibah itu batal karena menabrak undang-undang.

Kini giliran Lucky yang menggugat Soraya dan Ronny di PN Surabaya. Gugatannya nyaris sama dengan gugatan Ronny terdahulu. Yakni, meminta tiga orang itu ditetapkan sebagai anak kandung yang berhak mewarisi harta peninggalan Kinan dan menyatakan surat wasiat tidak sah. Lucky ingin harta warisan dibagi tiga. Lucky dan Ronny masing-masing seperempat bagian dan Soraya dua perempat bagian.

”Pembagiannya tidak adil karena Pak Frans (Lucky) sama sekali belum memperoleh. Yang di Darmo Barat diberikan ke Soraya, padahal nilainya lebih signifikan,” ujar pengacara Lucky, Ening Swandari.

Baca Juga: 5 Karyawan Kimia Farma Gelapkan Obat Apotek untuk Dijual tanpa Resep

Selain itu, wasiat tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Misalnya, rumah di Jalan Maspati. Lucky baru akan mendapatkan bagian dari rumah itu apabila Soraya telah menjualnya. ”Jadinya, bergantung iktikad baik Soraya untuk menjual atau tidak. Hingga sekarang tidak diapa-apakan. Soraya tidak pernah kontak atau apa pun,” katanya.

Ening menambahkan, rumah di Trawas juga tidak jelas. Dari surat wasiat itu disebutkan, rumah itu boleh ditinggali siapa pun dari pihak keluarga. Namun, tidak boleh dimiliki siapa pun ataupun dijual. ”Itu kan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak adil,” ujar Ening.

Saksikan video menarik berikut ini:


Warisi Tiga Rumah, Anak Kandung Hadapi Dua Gugatan Saudara Tiri