Ketua Komisi X Kritik Wacana Kenakan PPN pada Sektor Jasa Pendidikan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ketua Komisi X Kritik Wacana Kenakan PPN pada Sektor Jasa Pendidikan


JawaPos.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan kritikan atas rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada sekolah. Hal ini direncanakan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Huda, wacana ini akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satunya biaya pendidikan yang akan semakin mahal bagi masyarakat.

“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Dia memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air. Langkah ini sebagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara. “Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak,” katanya.

Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum, maupun sarana prasarana penunjangnya.

Kendati demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnya potensi ekonominya. “Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam rancangan RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah. Dalam draf RUU KUP yang beredar tertulis, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, poin “g” (jasa pendidikan) dihapus.


Ketua Komisi X Kritik Wacana Kenakan PPN pada Sektor Jasa Pendidikan