Mulai Senin, Pemprov DKI Berlakukan PTM Terbatas di 610 Sekolah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mulai Senin, Pemprov DKI Berlakukan PTM Terbatas di 610 Sekolah


JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahap 1 mulai Senin (30/8). Sebanyak 610 sekolah dari berbagai jenjang telah dipilih sebagai tahap awal.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul diterapkannya PPKM Level 3 di ibu kota. Di mana kondisi pandemi Covid-19 dianggap sudah mulai membaik.

Pemberlakuan PTM Terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021.

“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8).

Nahdiana menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi sampai dosis 2. Syarat ini dianggap masuk akal mengingat capaian vaksinasi tenaga pendidik DKI Jakarta sudah mencapai 85,15 persen, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03 persen.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing.

Di samping itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Kemudian, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” pungkas Nahdiana.


Mulai Senin, Pemprov DKI Berlakukan PTM Terbatas di 610 Sekolah