Jadi korban KDRT, Dhena Datangi Polisi Bawa Bukti Visum

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jadi korban KDRT, Dhena Datangi Polisi Bawa Bukti Visum


JawaPos.com – Dhena Devanka telah melaporkan suaminya, aktor Jonathan Frizzy, ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu itu dibuat pada 21 Mei lalu dan dilengkapi dengan bukti hasil visum.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar, kepada awak media. Dia menyebut hasil visum ini sudah berada di tangan penyidik untuk kemudian dilakukan analisa lebih lanjut.

“Sebagaimana konstruksi pertama yang dilaporkan KDRT. Maka kita tidak lepas dari alat bukti seperti visum,” katanya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan Jumat (27/8).

Laporan tersebut sedang berjalan di kepolisian dengan melakukan memasuki tahapan melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor yaitu Dhena Devanka. Yang bersangkutan telah diminta keterangannya oleh penyidik pada hari ini. Dhena hadir ke Polres Jaksel dengan didampingi kuasa hukumnya.

Achmad Akbar menyebut, sampai sekarang ini bukti visum yang ada di tangan penyidik sudah cukup, tidak perlu lagi dilakukan visum tahap lanjut. KDRT yang dialami Dhena Devanka disebut dipicu oleh permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya bersama Jonthan Frizzy, yang juga dikenal dengan sapaan Ijonk.

Disinggung berapa kali KDRT diterima Dhena, ia enggan menyampaikannya secara detail. Sebab hal itu katanya masuk dalam materi pemeriksaan. Achmad Akbar juga enggan memberikan penjelasan pada bagian tubuh mana saja dari Dhena yang mengalami luka lebam akibat kekerasan yang terjadi pada dirinya.

“Saya kira ini perkara biasa. Jadi mekanisme kami berjalan seperti biasa saja. Semua tahapan akan berjalan secara normatif,” ungkapnya.

Selain memasukkan laporan polisi soal KDRT, Dhena Devanka juga mengajukan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan itu dimasukkan pada hari ini dengan sistem e-court sebagaimana diungkapkan oleh pengacaranya.

Selain itu, Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, juga membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan Dhena Devanka terhadap suami yang telah menikahinya 9 tahun silam dan telah memberinya 3 orang anak.

“Menurut informasi di pojok e-court, memang benar tadi mengajukan,” ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya.


Jadi korban KDRT, Dhena Datangi Polisi Bawa Bukti Visum