MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK ke Bareskrim Terkait Etik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK ke Bareskrim Terkait Etik


JawaPos.com–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar apabila terbukti melanggar etik berat terkait pemberian informasi penanganan perkara kepada Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

”Apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (30/8).

Bonyamin menjelaskan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK) terkait dengan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial pada Senin (30/8). Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.

”Penanganan kasus itu dipimpin Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK,” ujar Bonyamin.

Bonyamin mengatakan, MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat. Yakni dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya yang menjabat direksi PDAM Tanjung Balai.

”Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan,” ujar Bonyamin.

Menurut Bonyamin, apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

”Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah,” ucap Bonyamin.

Bonyamin pun menaruh harapan putusan Dewas KPK terhadap Lili memenuhi rasa keadilan dan menepis isu pelemahan lembaga antirasuah tersebut. ”Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” papar Bonyamin.


MAKI Berencana Laporkan Wakil Ketua KPK ke Bareskrim Terkait Etik