Polres Jembrana Ungkap Pemalsuan 48 Surat Rapid Antigen Pekerja Jabar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polres Jembrana Ungkap Pemalsuan 48 Surat Rapid Antigen Pekerja Jabar


JawaPos.com–Kepolisian Resort Jembrana, Bali, mengungkap pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang dilakukan untuk 48 orang pekerja dari Jawa Barat.

”Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu yang dibawa rombongan pekerja dari Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris M. Reza Pranata, seperti dilansir dari Antara di Negara, Bali.

Dia mengatakan, puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel. Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode (kode batang).

”Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas. Kami juga konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut,” kata M. Reza Pranata.

Dari keterangan sopir, lanjut kasatreskrim, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi. ”Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP-nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut,” terang M. Reza Pranata.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp 100 ribu, yang dibagi di antara komplotan pemalsu surat tersebut. Reza mengatakan, untuk pelaku di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara itu, pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

”Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara,” tutur M. Reza Pranata.


Polres Jembrana Ungkap Pemalsuan 48 Surat Rapid Antigen Pekerja Jabar