KPK Sebut Tarif Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo Rp 20 Juta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Sebut Tarif Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo Rp 20 Juta


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebesar Rp 20 juta.

”Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari Antara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan, dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021. Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

”Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” terang Alex.

Selain itu, lanjut dia, ada persyaratan khusus di mana usul nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam bentuk paraf nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

”Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat,” papar Alex.

Dia mengatakan, pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.

”Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), dan KO (Kho’im). Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta,” ujar Alex.

Sedangkan untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Masruhen telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan.

Dalam kasus itu, menurut Alex, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR). Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Muhammad Ridwan (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).


KPK Sebut Tarif Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo Rp 20 Juta