Polemik Pemilihan Anggota BPK, Denny Ungkap Akar Masalah Utamanya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polemik Pemilihan Anggota BPK, Denny Ungkap Akar Masalah Utamanya


JawaPos.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menerima fatwa yang diminta kepada Mahkamah Agung (MA). Pendapat hukum itu terkait persyaratan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di dalam fatwanya, MA menekankan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pendapat hukum MA tersebut sesuai dengan permintaan Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI, yang dimaksudkan untuk memperjelas status hukum dua orang calon yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS). Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, karena diketahui belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, ditegaskan bahwa salah satu syarat calon Anggota BPK “paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Artinya, dengan terbitnya Fatwa MA tersebut, maka diharapkan menjadi solusi agar pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai dengan kaidah undang-undang. Sebab, proses seleksi anggota badan audit negara itu diindikasi sejak awal terdapat manuver yang menabrak undang-undang.

Merespons hal itu, Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan bahwa seleksi Pimpinan BPK ini problematik dan seringkali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.

“Sebetulnya, persoalan ini akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Dan itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut,” kata mantan wakil menteri hukum dan HAM itu di Jakarta, Sabtu (28/8).

Karena itu, Denny menyarankan pemilihan Pimpinan BPK agar tetap mengacu pada undang-undang. Apalagi, Mahkamah Agung telah menerbitkan pendapat hukum sebagaimana diminta Komisi XI, yang intinya agar persyaratan calon Anggota BPK merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 13 huruf j UU BPK.

“Syarat di dalam UU tentu wajib dipenuhi,” tegasnya.

Patut diketahui, awal September ini Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test dan pemilihan calon Anggota BPK. Tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian terkait jadwal uji kepatutan tersebut. Demikian pula belum ada keputusan mengenai status persyaratan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, apakah dianulir atau diteruskan.


Polemik Pemilihan Anggota BPK, Denny Ungkap Akar Masalah Utamanya