KPK Dalami Komitmeen Fee Proyek Dinas PUPR Banjarnegara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Dalami Komitmeen Fee Proyek Dinas PUPR Banjarnegara


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono. Tim penyidik memeriksa tiga pihak swasta dan satu orang PNS.

Mereka yang diperiksa di antaranya tiga pihak swasta yakni Triana Widodo, Hanif Ruseno dan Lalu Panji Gusangan. Sementara itu, seorang PNS yakni Totok Setya Winata. Mereka menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jogjakarta pada Jumat (5/11).

“Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA (Kedy Afandy) sebagai perpanjangan tangan BS (Budhi Sarwono) di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).

Sementara itu, seorang kontraktor bernama Wasis Jatmiko tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Wasis Jatmiko (Kontraktor), yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” tegas Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.

KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Budhi Sarwono dan Kendy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Dalami Komitmeen Fee Proyek Dinas PUPR Banjarnegara