KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupai yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.

Adapun enam saksi yang diperiksa di antaranya, Supranowo selaku PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah; Taufik Rahman, Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; Andri Kadarisman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah; Aan Riyanto PNS Kasub Bid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah; Dariyus Hartawan, swasta /Direktur CV Tetayan Konsultan; dan Indra Erlanggar, ASN Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (5/11).

“Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara KPK. Azis menjanjikan uang senilai Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tetapi yang baru terealisasi sejumlah Rp 3,1 miliar.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.

Masih pada Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah