Menjanda Suami Meninggal, Berkenalan di Medsos, Jadi Korban Pembunuhan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Menjanda Suami Meninggal, Berkenalan di Medsos, Jadi Korban Pembunuhan


JawaPos.com- Setelah lebih 4 bulan berselang, kasus pembunuhan janda muda Erni Kristiana akhirnya terkuak. Senin (15/11), Polres Gresik mengungkap tersangka yang menghabisi nyawa perempuan asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, itu bernama Abdullah Musyafak. Laki-laki 39 tahun asal Sidoarjo.

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, sebelumnya tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak kembali menjalin hubungan cinta. Ternyata, ajakan itu ditolak. ‘’Lalu, tersangka tidak terima,’’ ujarnya.

Dari situlah percekcokan terjadi. Hingga berujung pembunuhan pada 9 Juli 2021 lalu. Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh saksi bernama Sriati, kakak ipar korban. Tubuh Erni tergeletak di kamar rumahnya. Daster yang dikenakan korban tersingkap separo. Mukanya lebam-lebam. Di lantai rumahnya, beberapa bercak darah berceceran.

Dua bulan sebelum kejadian sadis itu terjadi, suami Erni meninggal karena sakit. Ibu satu anak berusia 36 tahun itupun menjanda. Masa-masa itulah tersangka masuk. Kepada awak media di Polres Gresik, Musyafak mengaku berkenalan dengan Erni dari media sosial (medsos) Facebook. Rayuan gombal di dunia maya itu berujung ke perjumpaan darat. Benih asmara tumbuh.

‘’Jadi, tersangka maunya ngajak balikan,’’ kata Kasatreskrim.

Kini, tersangka Musyafak pun harus mendekam di penjara. Bahkan, dia tidak hanya dijerat pasal perkara pembunuhan. Tersangka juga diperberat dengan jeratan pasal kasus pencurian. Sebab, ketika kabur seusai melakukan tindak pembunuhan, tersangka kabur dengan membawa smartphone Oppo A12 tipe CPH2083.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP M. Nur Azis dalam keterangannya saat ungkap kasus tersebut mengatakan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain meringkus tersangka pembunuhan di Bringkang itu, pihaknya juga berhasil mengungkap 10 perkara lain dan mengamankan 17 tersangka. Beberapa di antara perkara itu berkasnya sudah P-21 (lengkap).

‘’Kasus-kasus yang berhasil diungkap antara lain 3C (curat, curas, curanmor). Selain itu, penggelapan dan penipuan serta pembunuhan. Ini berkat sinergisitas bersama Kejari Gresik. Sinergisitas ini akan terus dilakukan,’’ kata alumnus Akpol 2002 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo itu juga mengimbau agar masyarakat terus waspada. Tidak memberi kesempatan pelaku kejahatan untuk beraksi. Sebab, selain karena ada niat, pelaku kejahatan juga beraksi karena ada kesempatan. ‘’Masyarakat harus lebih berhati-hati. Segera melapor ke polisi jika menemui hal mencurigakan,” pungkasnya.


Menjanda Suami Meninggal, Berkenalan di Medsos, Jadi Korban Pembunuhan