Periksa Pejabat Bank Panin, KPK Dalami Aliran Uang ke Ditjen Pajak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Periksa Pejabat Bank Panin, KPK Dalami Aliran Uang ke Ditjen Pajak


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tim penyidik memeriksa seorang pejabat PT. Bank Pan Indonesia hingga pihak dari Ditjen  Pajak.

Mereka di antaranya Tikoriaman, Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT. Bank Panin; Marlina Gunawan, mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT. Bank Panin; Artha Nindya Kertapati, mantan Manager Admin di Foresight Consulting; Naufal Binnur, Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting; Aulia Imran Maghribi, mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting; Alfred Simanjuntak, Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara; Musliman, PNS Ditjen Pajak; Yudi Sutiana Gardayudia, mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak; Sani Lastian, Staf Konsultan pada Foresight Consulting.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Selain itu, tim penyidik juga menelisik penukaran sejumlah uang tersangka Wawan Ridwan. KPK menduga sumber penukaran uang itu dari para wajib pajak.

Mereka yang diperiksa di antaranya Nugraga Ronaldo Sabang Simorangkir, Karyawan Swasta/Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Rianhur Sinurat, Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Kosim, kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading; Meidy Kaman Dita, Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya,” tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Pajak Bantaeng  Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021. Saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Kemudian, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

KPK menduga, Wawan Ridwan menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Periksa Pejabat Bank Panin, KPK Dalami Aliran Uang ke Ditjen Pajak