June 13, 2020 at 09:12AM - Tuntutan Kasus Novel Rendah, PKS: Mengusik Rasa Keadilan di Masyarakat -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tuntutan Kasus Novel Rendah, PKS: Mengusik Rasa Keadilan di Masyarakat

JawaPos.com – Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua oknum polisi penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari ‎mengatakan Jaksa Penuntut Umum sebagai representasi dari kepentingan negara malah membuat publik kecewa. Karena tidak semestinya dua oknum polisi penyiram Novel mendapatkan tuntutan satu tahun.

“Justru mengusik rasa keadilan di masyarakat yang peduli terhadap agenda pemberantasan korupsi di republik ini. Komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi menjadi dipertanyakan,” ujar Ahmad Fathul kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Penyerangan terhadap Novel itu serangan terhadap penyidik KPK yang bertugas dalam kerja pemberantasan korupsi, sehingga harus ditangani secara serius.

“Tuntutan rendah itu bisa membuat orang yang ingin mengganggu pemberantasan korupsi jadi tidak merasakan rasa takut dan dikhawatirkan dapat menduplikasi bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK,” katanya.

Proses penyerangan terhadap Novel juga dapat dilihat dengan dimensi perlindungan hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM dalam laporannya, menyebut Novel Baswedan sebagai human right defenders.

Laporan Komnas HAM secara tegas juga menyampaikan bahwa serangan yang dilakukan terhadap Novel adalah tindakan yang direncanakan dan sistematis serta melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap. Aktor itu diduga berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan.

“Oleh karena itu, jika persidangan tidak membuka kasus serangan secara sistematis dan dengan tuntutan yang rendah, dikhawatirkan berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dikejar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Tuntutan Kasus Novel Rendah, PKS: Mengusik Rasa Keadilan di Masyarakat