June 17, 2020 at 07:07AM - Pegawai Dispendik Gresik yang Meninggal Berstatus PDP Covid-19 -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pegawai Dispendik Gresik yang Meninggal Berstatus PDP Covid-19

JawaPos.com – Seorang lagi warga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia. Dia adalah pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. Yang bersangkutan memang belum terkonfirmasi positif. Namun, dia dinyatakan reaktif berdasar hasil rapid test. Karena kasus itu, dalam seminggu ke depan kantor dispendik tidak menerima layanan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, sebetulnya yang bersangkutan menjalani work from home (WFH) sejak 5 Juni lalu. Sebelum itu, istrinya dikabarkan lebih dulu menunjukkan gejala. Setelah itu, anaknya juga mengalami gejala penyakit flu.

Nah, pegawai PDP yang berdinas di bidang pendidikan dasar (dikdas) itu pun kerap mengeluhkan gejala yang dialami. Mulai kepala terasa berat, tenggorokan serak, hingga flu. Karena muncul keluhan tersebut, akhirnya dilaksanakan rapid test. Hasilnya reaktif. Hingga pegawai itu meninggal, hasil tes swab belum keluar.

Kepala Dispendik Gresik Mahinm ketika dimintai konfirmasi membenarkan bahwa salah seorang pegawainya meninggal dunia. Namun, yang bersangkutan belum dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. ”Hasil tes swab belum keluar. Yang bersangkutan pun tidak termasuk panitia PPDB (penerimaan peserta didik baru, Red),” ucap dia.

Kabarnya, ketika pegawai tersebut sakit, berdasar hasil tracing, ada lima pegawai dispendik lain yang sempat menjenguk ke rumahnya di wilayah Kecamatan Manyar. Mahin menyebutkan, dari lima pegawai tersebut, baru satu orang yang menjalani rapid test. Hasilnya, dia dinyatakan nonreaktif.

Lalu, bagaimana langkah dispendik? Mahin bakal melakukan rapid test masal kepada seluruh pegawai dispendik. Jumlahnya 117 orang. Kemudian, untuk aktivitas kerja, dispendik masih akan memberikan pelayanan PPDB. Saat ini sudah masuk tahap verifikasi jalur prestasi. Tahap itu berakhir Selasa (16/6). Setelah itu, baru pihaknya menerapkan WFH selama tujuh hari.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik drg Syaifuddin Ghozali mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan tracing. Hasil tes swab yang bersangkutan memang belum diketahui. ”Belum tahu keluarnya kapan. Yang jelas, kontak yang bersangkutan ini dengan siapa saja kami telusuri sebagai antisipasi. Kalau keluarganya, ada gejala, langsung kami tes,” jelasnya.

Sementara itu, masa transisi menuju kehidupan normal baru (new normal) mulai berjalan. Pasar, mal, tempat ibadah, dan fasilitas publik boleh dibuka. Syaratnya, disiplin menegakkan protokol kesehatan. Di antaranya, memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan itu, anggota TNI-Polri dikerahkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.

Kasubbaghumas AKP Bambang Angkasa yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, TNI-Polri hadir untuk sosialisasi ke pasar-pasar tradisional, pertokoan, warung-warung, hingga terminal. ”Tujuannya, mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai persebaran korona,” ujar Bambang kemarin.

Sosialisasi protokol kesehatan itu mengacu Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. Dalam perbup itu, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan tidak memakai masker, ada sanksi. ”Keluar rumah tanpa masker bisa didenda Rp 150 ribu.”

Saksikan video menarik berikut ini:

Pegawai Dispendik Gresik yang Meninggal Berstatus PDP Covid-19