June 19, 2020 at 09:51AM - Ini Kebijakan Menag Soal Proses Belajar Mengajar di Pesantren -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ini Kebijakan Menag Soal Proses Belajar Mengajar di Pesantren

JawaPos.com – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah menyiapkan kebijakan agar pembelajaran di pesantren atau madrasah bisa berjalan dengan baik. Dia mengatakan, salah satu kebijakan tersebut adalah memfasilitasi kegiatan belajar dari rumah, seperti e-learning.

“Ini sebagai pendukung terlaksananya pelaksanaan daring secara gratis kepada seluruh madrasah,” ujar Fachrul dalam telekonferensi pers, Kamis (18/6) malam.

Fachrul mengatakan, e-learning ini telah dilakukan sejak Maret 2020 lalu. Dari data yang ia peroleh sebanyak 14.820 madrasah sudah menggunakan e-learning dengan 112.00 kelas online.

“Jadi ini sudah dimulai sejak Maret lalu dan sudah diakses juga,” katanya.

Fachrul menambahkan, sekolah madrasah yang berada di daerah juga diberikan bantuan internet dari pemerintah. Hal itu dilakukan supaya proses belajar dan mengajak bisa dilakukan secara online atau daring.

“Penyediaan ini melalui kerja sama Kemenkominfo, Telkom dengan menyediakan paket kuota berjangka untuk guru melalui kerja sama dengan Telkomsel,” ungkapnya.

Sementara madrasah yang tidak dapat mengakses internet. Maka ada guru yang mengunjungi para siswanya. Program tersebut bernama Guru Kunjung. Hal itu dilakukan supaya siswa bisa memperlolah pembelajaraan dari guru di masa pandemi Covid-19 ini.

“Jadi kita juga menyelenggarakan Guru Kunjung bagi madrasah yang tidak terjangkau internet, televisi dan radio,” pungkasnya.

Ini Kebijakan Menag Soal Proses Belajar Mengajar di Pesantren