June 23, 2020 at 05:35AM - Pengamat BUMN: IPO Subholding Tidak Sama dengan Jual Pertamina -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengamat BUMN: IPO Subholding Tidak Sama dengan Jual Pertamina

JawaPos.com – Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meng-IPO-kan salah satu anak usaha atau subholding PT Pertamina (Persero) mendapat komentar pro-kontra. Adapun yang kontra khawatir Pertamina akan ‘dijual’ dan kepemilikannya tidak lagi 100 persen di tangan negara.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menjelaskan, IPO subholding tidak sama dengan menjual Pertamina. Sebab dalam hal ini, kepemilikan saham negara di Pertamina tetap 100 persen.

“Tidak benar (dijual), kalau yang IPO adalah subholding-nya, maka dalam hal ini, kepemilikan negara di Pertamina, tetap. Sama sekali tidak berkurang,” kata Toto dilansir dari Antara, Senin (22/6).

Lebih lanjut Toto melihat, yang direncanakan BUMN adalah melepas sebagian saham subholding Pertamina ke publik melalui bursa. Menurutnya, rencana ini juga tidak melanggar aturan karena diatur dalam UU BUMN dan UU PT.

“Sebagai perusahaan, tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada,” lanjut Associate Director BUMN Research Group LMUI tersebut.

Aksi korporasi semacam ini, menurut dia, adalah hal wajar yang jamak dilakukan badan usaha. BUMN lain yang sudah melakukan misalnya Waskita Beton serta PP Presisi yang juga go public.

Beberapa anak perusahaan Pertamina pun sudah go public sejak lama, seperti PT Elnusa Tbk, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Salah satu subholding Pertamina yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk juga sudah melantai di bursa sejak lama.

Toto menilai, rencana IPO subholding Pertamina justru sesuai dengan kebutuhan Pertamina sebagai holding. Sebab, BUMN itu harus mengembangkan perusahaan. Sedangkan di sisi lain, financing internal grup Pertamina, memiliki keterbatasan karena hanya mengandalkan ekuitas grup holding.

“Go public adalah salah satu cara untuk ekspansi bisnis, yaitu dengan mengambil dana dari publik. Dengan go public, ekspansi akan lebih cepat , misal untuk eksplorasi sumber-sumber minyak baru,” katanya.

Pengamat BUMN: IPO Subholding Tidak Sama dengan Jual Pertamina