2 Jenderalnya Divonis Bersalah Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

2 Jenderalnya Divonis Bersalah Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Polri


JawaPos.com – Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya pun dijatuhi vonis berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri menghormati penuh proses peradilan tersebut. Hal itu menjadi kewenangan penuh pengadilan.

“Ya tentunya kta wajib hargai keputusan pengadilan. Pada sisi lain pun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum lain. Ini pun perlu kita hargai,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (11/3).

Saat ini Polri masih menunggu kasus Napoleon dan Prasetijo memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, baru bisa ditentukan nasib keanggotaan keduanya di Polri.

“Kita ikuti saja proses, tentunya ada upaya-upaya lain dari yang bersangkutan untuk mencapai pada keputusan yang inkracht mendapat kepastian hukum,” jelas Rusdi.

Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhkan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan pidana dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Majelis Hakim meyakini, Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah bersalah menerima uang suap sebesar USD 100.000. Uang suap itu diterima dari pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Napoleon juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih bank Bali.


2 Jenderalnya Divonis Bersalah Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Polri