Curi Susu Hingga Sabun, di Taruh di Kardus Sampah, di Jual ke Penadah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Curi Susu Hingga Sabun, di Taruh di Kardus Sampah, di Jual ke Penadah


JawaPos.com – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Peribahasa ini cocok untuk menggambarkan kasus yang melilit karyawan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), Ega Saputra (ES). Selama hampir tiga bulan lamanya, diam-diam Ega mengambil barang-barang yang bukan haknya.

Ega merupakan karyawan yang menduduki jabatan sebagai retur supply atau checker penerima barang. Ega yang bekerja sejak 2014, berani melakukan tindakan yang tidak patut, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Hingga Agustus 2020, dia sengaja mengambil sejumlah barang-barang yang berada di dalam gudang PT. Indomarco Prismatama Jakarta I, Jalan Ancol Barat VIII Nomor 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Sejumlah barang-barang yang diambilnya antara lain susu bear brand, minyak goreng hingga sabun cuci yang disimpan di dalam kardus sampah. Pencurian barang sembako itu dilakukan untuk memperkaya dirinya. Sehingga Ega harus dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan pidana penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara.

“Menyatakan terdakwa Ega Saputra Bin Uston telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu, karena ada hubungan kerja,” demikian bunyi amar putusaan, sebagaimana dikutip JawaPos.com, dari Direktori Putusan MA, Minggu (14/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan pidana penjara,” sambungnya.

Amar putusan ini dibacakan pada 17 Februari 2021 yang diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Maskur dengan anggota Ely Soelistyarini dengan anggota Rudi Kindarto.

Ega yang merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara tidak hanya satu kali mengambil barang-barang di tempatnya mengais rezeki. Perbuatan jahat itu dilakukan kurang lebih selama tiga bulan, atau terhitung sejak 19 Agustus 2020 hingga 2 Oktober 2020.

Dia mengambil barang-barang sembako di gudang Indomarco dilakukan setelah melakukan pengecakan barang. Upaya itu dilakukan agar tidak dicurigai, sehingga barang-barang digudang itu sesuai perhitungan.

Baca juga: Modus Pinjam Hotspot, Kuras Duit Majikan Rp 5,6 M, Sisakan Rp 47 Ribu

“Setelah selesai melakukan pegecekan barang, selanjutnya secara diam-diam terdakwa menyisihkan barang-barang berupa susu Beard brand, minyak goreng bimoli, sabun cuci
merk ekonomi, sabun cuci merk soklin tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan disimpan didalam kardus sampah,” ungkap Hakim dalam pertimbangannya.

Setelah barang-barang sembako yang terkumpul di dalam kardus sampah itu penuh. Kardus sampah yang berisi minyak goreng hingga susu bear brand itu dikeluarkan melalui pintu khusus.

Memuluskan upaya jahat itu, Ega dibantu rekannya bernama Agus Suprianto untuk dijual kepada orang lain. Hasil penjualan itu kemudian dibagi sama rata.

“Hasilnya akan dibagi sama rata dengan terdakwa,” beber Hakim.

Selama kurang lebih tiga bulan melancarkan upaya jahatnya, Ega berhasil mengumpulkan barang-barang sembako berupa dua karton minyak goreng merek bimoli, dua karton sabun cuci merk ekonomi, dua karton sabun merek cuci merk soklin, sebelas pcs gula pasir dan satu pcs kopi merk luwak.

PT. Indomarco Prismatama dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 26.112.198 akibat ulah pencurian Ega. Karena pria 26 tahun itu diyakini terbukti mengambil barang-barang sembako yang bukan miliknya di gudang Indomarco.

Dalam menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Ega, hakim PN Jakarta Utara mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ega dinilai terbukti menikmati hasil kejahatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Hakim.

Ega diyakini terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait adanya putusan ini, Humas PN Jakut Djumyamto membenarkan adanya putusan perkara kasus yaang melibatkan pegawai Indomaret. Kendati demikian, dia enggan menjelaskan lebih detil perihal putusan tersebut.’ Sesuai tangga sudah diputus (kasus pencurian karyawan Indomaret-Red),” tukas Djumyano.

Saksikan video menarik berikut ini:


Curi Susu Hingga Sabun, di Taruh di Kardus Sampah, di Jual ke Penadah