Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Dugaan Suap dari Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Dugaan Suap dari Djoko Tjandra


JawaPos.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan atas kasus dugaan suap penghapusan red notice interpol Polri, untuk kepentingan Djoko Tjandra. Kedua jenderal polisi itu yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Insya Allah hari ini Rabu, 10 Februari 2021, pada kira-kira pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB akan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, yaitu terdakwa Brigjen Prasetijo terlebih dahulu, dan setelah selesai salat zuhur dilanjutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Bambang menyampaikan, sidang putusan untuk kedua terdakwa penghapusan red notice itu akan digelar di ruangan sidang Prof.DR. Hatta Ali. Dia memastikan, persidangan digelar mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Terpisah, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang menyampaikan, pembacaan putusan terhadap kliennya diagendakan sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mengharapkan, Napoleon Bonaparte divonis bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim.

“Jam satu siang putusan Irjen Napoleon Bonaparte. Harapan kami penasehat hukum, bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Pol Napoleon. Karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman,” ucap Santrawan.

Senada juga disampaikan kuasa hukum Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak. Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

“Iya benar sidang putusan (Brigjen Prasetijo Utomo). Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya,” pungkas Rolas.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jaksa meyakini, Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasus hak tagih bank Bali.

Sementara itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetijo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah bersalah menerima uang suap sebesar USD 100.000. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Dugaan Suap dari Djoko Tjandra