Komisi X Sampaikan Tiga Perbaikan Inti Dalam Revisi UU Sisdiknas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Komisi X Sampaikan Tiga Perbaikan Inti Dalam Revisi UU Sisdiknas


JawaPos.com – Komisi X DPR RI mendesak agar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera dilakukan revisi. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam revisi tersebut.

“Esensi dari merubah UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas ini diantaranya yang fundamental pada tataran pengelolaan guru,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah dalam siaran YouTube TVUPI, Rabu (9/3).

Kata dia, dalam pengelolaan sumber daya guru atau pendidik merupakan salah satu instrumen penting. Sebab, keberhasilan proses mendidik para pelajar berada pada guru.

“Ini perlu dikedepankan, untuk peningkatan kompetensi profesionalisme dan eksistensinya,” jelas dia.

Lalu, poin kedua yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana cara mengatur anggaran agar benar-benar dapat berpihak pada pendidikan. Menurutnya, selama ini anggaran pendidikan belum dialokasikan dengan optimal.

“Angka 20 persen itu berlum terkalkulasi secara optimal,” tutur Ferdiansyah.

Terakhir, dia meminta agar pasal terkait UU Sisdiknas dapat diperhatikan lebih teliti lagi. Hal ini ia ungkapkan karena terdapat beberapa undang-undang (UU) yang tumpang tindih.

UU yang ia maksud adalah UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian, ada pula UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan masih ada lagi yang perlu disinkronisasi dengan UU Sisdiknas.

“Jadi ada 23 undang terkait itu perlu disinkronkan kembali terkait di khusus bidang pendidikan itu sendri, terkait pendidikan, kebudayaan, terkait juga keuangan negara,” tutupnya.


Komisi X Sampaikan Tiga Perbaikan Inti Dalam Revisi UU Sisdiknas