Edhy Prabowo dan Istrinya Bersaksi Dalam Sidang Penyuap Ekspor Benur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Edhy Prabowo dan Istrinya Bersaksi Dalam Sidang Penyuap Ekspor Benur


JawaPos.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diagendakan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaam suap penetapan izin ekspor benih lobster dengan terdakwa, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Selain Edhy tujuh orang lainnya akan bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Saksi sidang terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret delapan orang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Selain Edhy, tujuh saksi lainnya yang dijadwalkan memberikan keterangan antara lain, istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita Dewi dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Tesalonika.

Baca Juga: Dugaan Suap Benur, KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Uang Rp 52,3 M

Ada pula Kepala Bagian Humas KKP Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Andhika Anjaresta; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri KKP Ahmad Syaihul Anam, dan Dwi Kusuma Wijaya.

Dalam persidangan ini, bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saksikan video menarik berikut ini:


Edhy Prabowo dan Istrinya Bersaksi Dalam Sidang Penyuap Ekspor Benur