Eks Mensos Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Terdakwa Penyuap Bansos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Mensos Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Terdakwa Penyuap Bansos


JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos), penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Dia akan bersaksi untuk terdakwa penyuap pengadaan bansos yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain Juliari, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana menghadirkan dua saksi lainnya. Mereka antara lain mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso dan pejabat pembuat komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan.

“Rencana sidang bansos Senin, 22 Maret 2021, tiga saksi yang dipanggil,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Juliari akan bersaksi melalui video conference dari rumah tahanan KPK, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Pemberian uang itu untuk memuluskan agar mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Eks Mensos Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Terdakwa Penyuap Bansos