Geledah Rumah di Bandung, KPK Temukan Dokumen Korupsi Pemkab Indramayu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Geledah Rumah di Bandung, KPK Temukan Dokumen Korupsi Pemkab Indramayu


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Penyidik lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa dokumen usai menggeledah rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat.

“Sabtu (20/3/2021) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini di Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, penyidik KPK mengamankan barang bukti terkait dengan perkara yang tengah disidik tersebut. Barang bukti yang diamankan akan dianalisa oleh penyidik.

“Selanjutnya bukti ini akan segera di analisa untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.

Sehari sebelumnya pada Jumat (19/3), penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara.

Pengusutan dugaan korupsi ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu pada 2017-2019, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka pada September 2020.

Penetapan tersangka Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES. Dalam proses penyidikan ini, KPK diduga telah menetapkan tersangka lagi.

Dalam kasus sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap senilai Rp 8.582.500.000. Suap itu diterima guna membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu agar dikerjakan Carsa.

Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Geledah Rumah di Bandung, KPK Temukan Dokumen Korupsi Pemkab Indramayu