Kasus 6 Laskar FPI Disidik, IPW: Perintah Atasan Harus Diungkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus 6 Laskar FPI Disidik, IPW: Perintah Atasan Harus Diungkap


JawaPos.com – Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif terkait dinaikkannya status hukum tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke tahap penyidikan. IPW berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya menjerat polisi di lapangan yang melakukan penembakan, tapi diusut tuntas hingga tingkat pimpinan Polri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, Polri harus membuka jejak digital para anggotanya yang bertugas membuntuti Laskar FPI. Sebab, jejak digital ini bisa menjadi celah agar kasus ini terungkap secara transparan.

“IPW mendesak agar pihak-pihak yang menangani kasus penembakan ini segera membuka akses komunikasi HP (handphone, Red) para polisi di lapangan yang diduga menembak keenam Laskar FPI tersebut,” kata Neta dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3).

Dengan begitu, bisa diketahui apakah para polisi lapangan ini memutuskan seorang diri melakukan penembakkan, atau juga ada perintah dari atasan. Dengan membuka isi handphone para anggota, maka akan diketahui detail percakapan sebelum terjadinya kontak senjata.

“Sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, Kombes atau perwira berpangkat Jenderal. Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut?” imbuhnya.

Menurut Neta, sangat mustahil jika dalam penguntitan itu, polisi lapangan tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan atasannya. Artinya, sepanjang penguntitan diyakini terjadi komunikasi intensif. Sehingga segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya.

“Bagaimanapun, para polisi reserse itu menguntit Laskar FPI berdasarkan perintah atasannya, mulai dari berpangkat AKBP, Kombes hingga Jenderal,” pungkas Neta.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyidik memutuskan menaikan status perkara ke ranah penyidikan.

“Dan hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).

Rusdi menyampaikan, Polri selanjutnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Polri berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam dugaan unlawfull killing ini. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka,” jelas Rusdi.


Kasus 6 Laskar FPI Disidik, IPW: Perintah Atasan Harus Diungkap