KPK Minta Provinsi Kepri Benahi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Minta Provinsi Kepri Benahi Tata Kelola Pemerintahan Daerah


JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta seluruh kepala daerah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk konsisten membenahi tata kelola pemerintahan daerah (pemda) dalam lingkup wilayahnya masing-masing. KPK menegaskan, tak segan menangkap kepala daerah yang melakukan korupsi.

“KPK adalah mitra pemerintah daerah, tapi jika kepala daerah atau pejabat di pemda ada yang melakukan tindak pidana korupsi, maka tetap akan kami tangkap,” kata Nawawi, Kamis (25/3).

Nawawi menekankan, pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui penerapan delapan fokus area intervensi pencegahan korupsi. Kedelapan area tersebut adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Pengelolaan Dana Desa.

Penerapan kedelapan area intervensi itu, lanjut Nawawi, dapat dipantau melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) melalui https://jaga.id. Skor tertinggi dalam MCP adalah 100 persen, dan terendah nol persen.

Nawawi memaparkan skor MCP seluruh pemda di seluruh Kepulauan Riau pada 2020 berturut-turut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Batam sebesar 84,4 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan 83,04 persen, Pemkab Karimun 78,68 persen, Pemprov Kepulauan Riau 75,29 persen, Pemkab Kepulauan Anambas 70,89 persen, Pemkot Tanjung Pinang 65,5 persen, Pemkab Natuna 60,37 persen, dan Pemkab Lingga 50,16 persen.

Berdasarkan capaian MCP 2020 tersebut, Nawawi meminta komitmen kepala daerah di Kepri terutama daerah-daerah yang skor MCP masih di bawah 75 persen. Selain itu, Nawawi mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kepri untuk saling mengawasi dan mencegah terjadinya praktik korupsi, baik di internal pemda maupun di instansi masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan catatan terkait fokus penyelamatan aset khususnya berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang wajib diserahkan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Nawawi, di Pemkot Batam, total PSU yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemkot Batam baru dua lokasi, seluas 28.079 meter persegi, dengan nilai total sebesar Rp 18,5 miliar. Sementara itu, di Pemkot Tanjung Pinang, total PSU yang telah diserahkan baru satu lokasi, seluas 13.542 meter persegi, senilai Rp 71,08 juta.

“KPK juga mengoordinasikan penyerahan aset berupa Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) antara Pemkot Tanjung Pinang kepada Pemprov Kepulauan Riau. Ada total 15 jenis barang, seluas 238.285 meter persegi, dengan nilai Rp 21,16 miliar,” pungkas Nawawi.


KPK Minta Provinsi Kepri Benahi Tata Kelola Pemerintahan Daerah