Malioboro Jadi Kawasan Bebas Rokok, Foto Terpampang Bila Dilanggar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Malioboro Jadi Kawasan Bebas Rokok, Foto Terpampang Bila Dilanggar


JawaPos.com – Pemerintah Kota Jogja memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR).

Bagi pengunjung Malioboro siap-siap wajahnya terpampang apabila melanggar aturan merokok. Diketahui bahwa Malioboro saat ini masuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR).

Sayangnya kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 ini tak sepenuhnya dipatuhi.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan,kebijakan ini wujud sanksi sosial. Sebagai upaya menyadarkan para pelanggar aturan KTR. Tentunya diawali dengan teguran lisan terlebih dahulu.

“Ini wujud sanksi sosial yang kami berikan kepada warga yang masih nekat merokok di kawasan Malioboro. Ditegur lisan lalu tertulis dan difoto lalu dipublikasikan massal,” jelasnya ditemui saat sosialisasi KTR di Hotel Abadi seperti dikutip Radar Jogja, Kamis (25/3).

Heroe menambahkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tercantum beberapa wilayah terlarang. Khusus kawasan Malioboro meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana Mall dan lantai III Pasar Beringharjo. Kebijakan ini sendiri berlaku tegas mulai 12 November 2020.

Sayangnya seiring waktu berjalan belum semua pengunjung Malioboro patuh. Terbukti masih adanya laporan dari pengunjung Malioboro. Belum lagi teguran yang diberikan oleh Satpol PP maupun Jogoboro.

“Masih sering ditemui, ya kemarin-kemarin masih mengedepankan persuasif. Kami minta rokoknya dimatikan. Wujud sosialisasi Perda juga,” tambahnya.

Disatu sisi ketegasan Perda KTR sangatlah kuat. Terbukti dengan adanya ancaman sanksi denda bagi pelanggar. Tertuliskan bahwa warga yang kedapatan merokok di wilayah KTR didenda maksimal Rp 7,5 juta.

Walau begitu Heroe memastikan sanksi denda belum berlaku. Prioritas utama tetap sanksi dalam bentuk teguran lisan dan tulisan. Ditambah lagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Denda sanksi memang belum kami terapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda. Apalagi kondisi pandemi sekarang,” ujarnya.

Terlepas dari sanksi sosial dan denda, Heroe meminta warga patuh atas aturan yang ada. KTR lanjutnya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan bersama. Tak hanya bagi para perokok tapi juga warga yang tidak merokok.

Dia juga meminta warga menyalahartikan Perda KTR. Bahwa Pemkot Jogja melarang warganya merokok. Peraturan ini, lanjutnya, mengajak para perokok lebih tertib. Dalam artian tidak merokok di sembarang tempat.

“Tetap boleh merokok tapi pada kawasan tertentu. Perda KTR mengatur dimana orang boleh merokok dan tidak boleh merokok,” katanya.
Berlakunya KTR sendiri sempat menjadi polemik. Bukan terkait larangan tapi jenis benda yang dianggap rokok. Salah satunya adalah penggunaan rokok elektrik atau Vape.

Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Jogja Suwarna menuturkan, masih mengkaji penggunaan rokok elektrik. Perda KTR sendiri memiliki definisi tentang rokok. Berupa produk tembakau atau jenis tanaman lain yang dikonsumsi dengan cara dibakar, dihisap, dihirup atau melalui cara lainnya.

Berdasarkan Perda tersebut juga tercantum wujud dan jenis rokok. Mulai dari kretek, rokok putih, cerutu atau dalam bentuk lain yang bersifat padat atau cair. Hasil produksi dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica atau sintesisnya. Kandungannya meliputi nikotin, tar, bahan adiktif dan bahan karsinogen lainnya.

“Kalau mencermati, maka Vape bisa dianggap memenuhi dari definisi rokok di ketentuan umum perda. Tapi memang perlu dikaji lagi. Kalau tidak maka kemudian tidak masuk sasaran penegakan Perda KTR,” ujarnya


Malioboro Jadi Kawasan Bebas Rokok, Foto Terpampang Bila Dilanggar